izin usaha bidang jasa pelayanan kebersihan/Cleaning Service dengan kualifikasi perusahaan Non Kecil
Ijin Operasional
Ijin Operasional sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Pajak Tahunan 2013
*
Memiliki Sertifikat Kepesertaan JAMSOSTEK perusahaan
*
Memiliki pengalaman pada bidang pelayanan kebersihan/Cleaning Service 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
*
Memiliki Standard Operating procedure (SOP) jasa pelayanan kebersihan/Cleaning Service.