izin usaha bidang jasa pelayanan kebersihan/Cleaning Service dengan kualifikasi perusahaan Kecil;
Ijin Operasional
Ijin Operasional (Ijin Operasional sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Pajak Tahunan 2013
*
Memiliki Sertifikat Kepesertaan JAMSOSTEK
perusahaan
*
Memiliki pengalaman pada bidang pelayanan
kebersihan/Cleaning Service 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
*
Memiliki Standard Operating procedure (SOP) jasa pelayanan kebersihan/Cleaning Service.