Jasa Nasehat dan Pra-Disain Arsitektural (AR 101) dan Jasa Disain Rekayasa untuk konstruksi pondasi serta Struktur Bangunan (RE 102);
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir SPT Tahunan 2014
*
Tidak masuk dalam daftar hitam
*
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
*
Memiliki pengalaman pada pekerjaan sejenis Sub Bidang Jasa Nasehat dan Pra-Disain Arsitektural (AR 101) dan Jasa Disain Rekayasa untuk konstruksi pondasi serta Struktur Bangunan (RE 102) atau 12001 (Jasa Nasehat/Pra-Disain Enjiniring Bangunan)