Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan gedung (RE 201)
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir SPT tahun 2014
*
Tidak masuk dalam daftar hi
*
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT Tahunan 2014)
*
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
*
Memiliki pengalaman pada pekerjaan sejenis Sub Bidang Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan gedung (RE 201) atau Sub Bidang Jasa Manajemen Proyek terkait konstruksi bangunan)