sub bidang komputer atau printer dari instansi berwenang
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir
memiliki NPWP dan SPT tahun 2014
*
surat keterangan domisili perusahaan
*
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir pada sub bidang pekerjaan printer/komputer, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
*
Salah satu dan / atau semua pengurus dan badan usaha tidak masuk dalam Daftar Hitam