* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP Non Kecil | |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir SPT Tahun 2014 |
* | Memiliki Ijin Badan Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia |
* | Memiliki pengalaman pada bidang jasa pengamanan 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun serta melampirkan bukti setor BPJ |
* | Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2014). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai pemasukan Dokumen Kualifikasi. |
* | Memiliki sertifikat kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja |