Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
*
Telah melunasi Kewajiban Pajak Tahun terakhir yaitu pajak tahunan 2015