Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Pajak Tahun 2015
*
Peserta berbentuk badan usaha harus
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun