* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIU | Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Bidang/Sub Bidang usaha Perdagangan yang sesuai, Kualifikasi Kecil | TDP | Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku | Akte Pendirian Perusahaan | Memiliki landasan hukum pendirian perusahaan (Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir) |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan), yaitu SPT Tahun 2016 |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan yang sejenis sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | Surat pernyataan bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. |
* | Surat pernyataan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam |