* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK, SBU Dan TDP | a.Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK)
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan klasifikasi
yang sesuai dengan jenis dan nilai paket pekerjaan
yakni sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku
klasifikasi bidang Bangunan Gedung, Sub
Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya, Kode (BG009)
c. Tanda Daftar Perusahaan; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan
tahun pajak terakhir (SPT tahunan tahun 2016); |
* | Surat Pernyataan bahwa perusahaan yang bersangkutan dan
manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang
dihentikan kegiatan usahanya; |
* | Surat Pernyataan bahwa salah satu dan/atau semua pengurus dan badan
usahanya atau peserta perorangan tidak masuk
dalam Daftar Hitam; |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan
sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil
dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun; |
* | Memiliki pengalaman pada bidang Bangunan Gedung
Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Gedung Lainnya, Kode (BG009), (Usaha Kecil) |
* | Memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian dan memiliki Tenaga Teknis/Terampil dengan kualifikasi kemampuan sesuai yang disyaratkan pada LDP dan LDK |
* | Memiliki surat keterangan dukungan keuangan
dari bank pemerintah/swasta minimal sebesar
Rp. 35.847.100 (Tiga puluh lima juta delapan
ratus empat puluh tujuh ribu seratus rupiah) |
* | Memiliki kemampuan untuk menyediakan
fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan
Pekerjaan |