Balai Veteriner Medan,Jl. Jend. Gatot Subroto No. 255A Medan - Medan (Kota)
Syarat Kualifikasi
*
Ijin Usaha
Ijin Usaha
Klasifikasi
SIUP
peserta harus memiliki ijin usaha untuk menjalankan kegiatan/usaha di bidang peternakan/ kesehatan hewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peserta perorangan;
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2016 (SPT tahunan). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun 2016
*
peserta berbentuk badan usaha harus memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
*
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil