* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | memiliki ijin usaha untuk menjalankan kegiatan/usaha bidang peternakan/kesehatan hewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peserta perorangan |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak 2016 (SPT tahunan). Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun 2016 |
* | memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun |
* | memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha Mikro, Usaha Kecil serta koperasi kecil serta kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil |